Berikut Pembagian Komisi-komisi dan Mitra Kerja DPRD Daerah Khusus Jakarta Periode 2024-2029

PKBJakartaID l Salah satu alat kelangkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Daerah Khusus Jakarta adalah komisi-komisi, yang terdiri dari perwakilan setiap partai. Anggota-anggota komisi tersebut, merupakan kepanjangan tangan dari fungsi-fungsi kerja DPRD dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait dengan fungsi-fungsi yang dimilikinya, meliputi fungsi legislasi, pengawasan,dan bugeting.

Dengan adanya pembagian tugas dan fungsi DPRD ke dalam komisi-komisi, maka fungsi dan kerja kedewanan menjadi lebih efektif, karena di dalamnya juga ada pembagian tugas sesuai sektor selaras dengan dinas-dinas kerja yang ada di lingkungan Pemprov DKJ. Berikut ini adalah pembagian komisi-komisi yang ada di DPRD DKJ.

KOMISI A | Bidang Pemerintahan
Komisi B bermitra kerja dengan dinas-dinas terkait di pemerintahan provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang meliputi:

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Satpol PP, Sekretariat DPRD, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Biro Hukum, Biro Organisasi Reformasi Birokrasi, Biro Kepala Daerah, Biro Kerjasama Daerah, Biro Pemerintahan, Biro Umum dan Administrasi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, serta unit kerja perangkat daerah yang serumpun dan sejenis.

KOMISI B | Bidang Perekonomian
Komisi B bermitra dengan dinas-dinas terkait di Pemprov DKJ yang meliputi:

Dinas Pangan, Pertanian dan Kelautan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perusahaan Daerah, serta unit kerja perangkat daerah yang serumpun dan sejenis.

KOMISI C | Bidang Keuangan
Komisi C memiliki mitra kerja dengan dinas terkait di Pemprov DKJ, yang meliputi :

Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelola Asset Daerah, Perusahaan Daerah, serta unit kerja perangkat daerah yang serumpun dan sejenis.

KOMISI D | Bidang Pembangunan
Komisi D memiliki mitra kerja dengan dinas terkait di Pemprov DKI, yang meliputi:

Dinas Bina Marga, Dinas Tata Air, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup, serta unit kerja perangkat daerah yang serumpun dan sejenis.

KOMISI E | Bidang Kesejahteraan Rakyat
Mitra kerja komisi E meliputi: Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Olah Raga dan Kepemudaan, Dinas Pemberdayaan dan Pengendalian Penduduk, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kebudayaan, RSUD dan RSKD, Biro Pendidikan dan Mental Spiritual, Biro Kesejahteraan Sosial, serta unit kerja perangkat daerah yang serumpun dan sejenis. (***).

Bagikan:

Tags

Related Post

Leave a Comment