Horee..! KJP Plus dan KJMU Tahap II Bisa Cair hingga Akhir Januari 2025, Ini Cara Mengeceknya! 

Anggota Komisi E DPRD Daerah Khusus Jakarta dari Fraksi PKB, Uwais El Qoroni. FOTO | Dok. Media FPKB Jakarta

“Kami, anggota Komisi E DPRD Jakarta, akan terus mengawal program bantuan pendidikan agar tepat sasaran dan semakin maksimal dalam memberikan manfaat. Mari kita tunggu sampai Januari 2025, jika dana KJP dan KJMU tidak cair maka kami akan panggil kembali Disdik,”ujar Uwais.

PKBJakarta.ID | Jakarta, 7 Januari 2024 ~ Anggota Komisi E DPRD Daerah Khusus Jakarta dari Fraksi PKB, Uwais El Qoroni menyampaikan bahwa Komisi E DPRD Jakarta setelah melakukan rapat intensif akhirnya sepakat untuk memberikan solusi atas banyaknya laporan warga terkait KJP Plus dan KJMU yang terhapus akibat pemadanan data yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.

“Setelah melalui rapat intensif bersama anggota Komisi E DPRD Jakarta, diputuskan bahwa bagi warga yang berhak namun mengalami kesalahan verifikasi atau tercoret pada akhir periode 2024, hak mereka akan dikembalikan,” ujar Uwais El Qoroni kepada Media, Rabu (25/12/2024).

Menurutnya, solusi tersebut tidak bisa dilepaskan dari perjuangan dan komitmen seluruh anggota Komisi E DPRD Jakarta dalam memastikan hak pendidikan warga tetap terjamin. 

Karena itu, Uwais menuturkan, bagi warga yang tertolak pada tahap 2 tahun 2024, bisa segera melakukan verifikasi ulang di posko pendidikan terdekat, baik di kelurahan maupun kecamatan masing-masing.

“Kami, anggota Komisi E DPRD Jakarta, akan terus mengawal program bantuan pendidikan agar tepat sasaran dan semakin maksimal dalam memberikan manfaat. Mari kita tunggu sampai Januari 2025, jika dana KJP dan KJMU tidak cair maka kami akan panggil kembali Disdik,”ujar Uwais.

Cara Cek KJP Plus Tahap II Cair Mulai 6 Desember 2024 hingga akhir Januari 2025

Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek status penerima KJP Plus tahap II dan memastikan apakah dana Anda sudah cair.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

1. Melalui Situs Resmi KJP

Langkah paling mudah untuk mengecek status penerimaan KJP Plus dengan mengakses situs resmi kjp.jakarta.go.id. Berikut panduannya:

  • Buka laman kjp.jakarta.go.id.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak atau siswa yang terdaftar.
  • Klik tombol Cek Status.
  • Jika terdaftar sebagai penerima, informasi tentang nama, sekolah, dan status pencairan dana akan muncul di layar.

Situs ini merupakan platform utama yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memudahkan warga dalam memeriksa informasi terkait KJP Plus.

2. Melalui Aplikasi JAKI

Penerima KJP Plus juga dapat mengecek status pencairan dana melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini). Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.

  • Unduh dan instal aplikasi JAKI di smartphone Anda.
  • Login menggunakan akun yang telah didaftarkan.
  • Masukkan NIK siswa dan pilih menu KJP Plus.
  • Informasi mengenai status penerimaan dan pencairan dana akan ditampilkan di aplikasi.

Aplikasi ini juga memberikan notifikasi jika dana sudah cair, sehingga memudahkan penerima untuk memantau status mereka.

Besarannya dan Penggunaan Dana KJP Plus

Berapa Besar Dana yang Diterima? Dana KJP Plus disalurkan dalam jumlah yang berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah besarannya:

  • SD/MI: Rp250.000 per bulan.
  • SMP/MTs: Rp300.000 per bulan.
  • SMA/SMK/MA: Rp420.000 per bulan.

Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening penerima yang terdaftar, dan dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, dan alat tulis.

Penggunaan Dana untuk Pendidikan Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk keperluan pendidikan. Pemerintah telah bekerja sama dengan berbagai mitra toko buku dan perlengkapan sekolah untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya. Pembayaran biasanya dilakukan melalui e-money yang terhubung langsung dengan rekening penerima.

Bagikan:

Tags

Related Post

Leave a Comment