Menurut Ustadz Wawan El Ganjuri, usulan dana zakat untuk biaya MBG, di luar kontek. Tidak sesuai dengan maqoshidusy-syar’i (tujuan syariat) dari perintah kewajiban zakat.
PKBJakartaID | Jakarta, 16 Januari 2025 ~ Ketua Dewan Syuro DPC PKB Jakarta Selatan, Ustadz Wawan El Ganjuri menanggapi usulan Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin yang mengusulkan penggunaan dana zakat untuk biaya makan bergizi gratis (MBG).
Menurut Ustadz Wawan El Ganjuri, usulan dana zakat untuk biaya MBG, di luar kontek. Tidak sesuai dengan maqoshidusy-syar’i (tujuan syariat) dari perintah kewajiban zakat.
“Itu tidak termasuk delapan asnaf (delapan golongan) yang berhak menerima zakat. Karena tidak jelas kreteria penerimanya,” ujarnya.
Probram MBG untuk anak sekolah ujar, Wawan El Ganjuri, berlaku untuk semua siswa dari beragam latar belakang. Kaya, berkecukupan, miskin, fakir tidak terlihat jelas kreterianya ketika MBG diberikan melaui Lembaga Pendidikan sekolah.
Sementara untuk zakat, kelompok atau golongan yang berhak menjadi penerima manfaat itu seudah ditentukan secara mahdhoh, jelas ketentuan dasar hukum syar’inya, yaitu untuk delapan golongan; fakir, miskin, fisabilillah, ibnu sabil, muallaf, orang yang terlilit hutang (ghorim), amil zakat, memerdekakan budak (riqab).
“Tetapi itupun muaranya tetap orang-orang yang lemah, fakir dan miskin. Fisabilillah- orang-orang yang berjuang dijalan Allah, tetapi sudah berkecukupan tidak menjadi prioritas penerima zakat,”ujar Wawan El Ganjuri.
Karena itu, ujarnya ia pun heran terkait dengan usulan dana zakat untuk membiayai program MBG. “Saya sarankan saudara Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin untuk belajar lagi ilmu agama, baca khitab fikihnya, baca Alquran lagi,”katanya.
Pemerintah harus bikin lembaga filantropi sendiri di luar lembaca zakat
Meski begitu, ujar Wawan El Ganjuri, jika pemerintah mau mengambil iuran dana dari Masyarakat untuk program MBG, sebaiknya membentu Lembaga filantropi terpisah di luar Lembaga zakat. “Misalnya, dana bantuan social untuk program MBG, itu lebih bersifat umum dan setiap orang yang mau berdrma silahkan, tidak terikat oleh satu golongan tertentu,”ujarnya.
Lebih tegasnya, ujar Wawan El Ganjuri, secara fiqih, maqhosidusy-syar’iah-nya dari fiqih zakat ini muaranya memang diutamakan untuk pengembatasan kemiskinan atau mengatasi problem kesenjangan sosial di kalangan umat Islam. (***)
Leave a Comment