Dinilai Menyimpang, Politisi PKB Jakarta Minta Aparat Tindak Tegas Peserta Pesta Seks Gay di Jakarta

Ustadz Wawan El Ganjuri, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Jakarta Selatan - FOTO | Dok. Media PKB Jakarta

“Dilihat dari perspektif hukum fiqih atau syariah, pelaku sek dari kaum gay jelas tidak dibenarkan oleh agama Islam,”ujar Wawan El Ganjuri kepada PKBJakartaID melalui sambungan telepon, Jumat (14/2/2025).

PKBJakartaID | Jakarta, 14 Februari 2025 ~ Politisi PKB Jakarta yang juga Ketua Dewan Syuro DPC PKB Jakarta Selatan Ustadz Wawan El Ganjuri mendukung pihak berwajib bertindak tegas terhadap puluhan pelaku pesta seks gay, yang digelar di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurutnya, selain melanggar norma-norma keagamaan, juga bisa dianggap termasuk perilaku menyimpang dari perspektik norma-norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.

“Dilihat dari perspektif hukum fiqih atau syariah, pelaku pesta sek dari kaum gay jelas tidak dibenarkan oleh agama Islam,”ujar Wawan El Ganjuri kepada PKBJakartaID melalui sambungan telepon, Jumat (14/2/2025).

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan, dari persektif hukum perkawainan, hubungan sesama jenis, juga tidak dibenarkan di Indonesia. “Tidak bisa dilegalkan karena tidak memenuhi syarat perkawinan secara syara’/agama,”ujarnya.  

Mengutip, pendapat Syekh Nawawi Al Banten, dalam kitab, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib, Terbitan Darul Fikr, Beirut, Cetakan I, Tahun 1996 M/1417 H, halaman: 247, ustadz Wawan menerangkan di dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa siapa saja melakukan liwath ( hubungan sejenis antara kaum pria) dengan seseorang pria, yakni ia memasukkan dzakarnya di anus seseorang, dikenakan sanksi hudud.

“Kalau muhshan (sudah pernah kawin dengan perkawinan sah), ia dirajam. Kalau bukan muhshan, ia dikenakan sanksi jilid dan diasingkan. Salah satu pendapat mengatakan, muhshan atau bukan mesti dibunuh dengan pedang,” katanya mengutip pendapat Syekh Nawawi Al Bantani.

Karena itu, ujarnya ia mendukung pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku pesta sek oleh kaum gay tersebut. Ia berharap, agar kegiatan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Karena itu, menurutnya kontrol sosial harus dijaga, agar perilaku kecenderungan-kecenderungan seks sejenis tidak berkembang di Indonesia.

“Adapun hukumannya, kita serahkan kepada pemerintah melalui peraturan yang berlaku. Pemerintah pula yang berhak menjalankan peraturannya melalui aparat yang berwenang. Kita tidak berhak mengeksekusi para pelaku,”ujarnya.

 Meski begitu, ujarnya keterlibatan semua unsur terkait, seperti ulama, majelis ulama Indonesia (MUI), dan organisasi keagamaan, mesti memiliki kepedulian yang sama untuk memberikan pemahaman yang benar terkait dengan orientasi sek menimpang tersebut.

“Dalam pespektik hukum Islam, pelaku hubungan seksual sejenis, dianjurkan untuk bertobat kepada Allah. Insyaallah, Dia akan menerima tobat hamba-Nya,”ujarnya. 

Seperti diketahui, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) malam, adanya pesta gay yang diselenggarakan di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Total ada 56 orang laki-laki yang diamankan pihak kepolisian. Polisi turut mengamankan alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV di lokasi.

Diutip dari laman, Liputan6.com (7/2/2025), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pihak kepolisian dibantu manajemen hotel menggerebek sebuah kamar hotel nomor 2617. Hasilnya, ditemukan puluhan orang yang diduga sedang menyelenggarakan pesta seks sesama jenis atau pesta gay.

“Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP. Saat melakukan pengungkapan ini,” ujar dia kepada wartawan, Senin 3 Februari 2025.

Sementara, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah menjelaskan, pesta gay ini diikuti oleh 56 peserta dari berbagai kalangan profesi. Mulai dari dokter hingga guru.

“Profesinya macam-macam, paling banyak karyawan swasta ada 48 orang. Kemudian ada guru bahasa Arab 1 orang, dokter 1 orang, personal trainer 2 orang, karyawan kontrak Avsec ada 1 orang, ada juga yang nggak bekerja 3 orang,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (6/2).

Dari 56 peserta itu, mayoritas merupakan pria yang berdomisili di Jakarta. Ada juga yang berdomisili di Tangerang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bekasi, Sulawesi Selatan, hingga Kalimantan Timur.

Iskandar mengatakan seluruh peserta berusia dewasa, dari 20 tahun sampai 45 tahun. Beberapa di antaranya berstatus sudah menikah.
“Yang sudah kawin ada 4 orang, yang belum kawin 47 orang. Sisanya statusnya cerai,” ujarnya. (AKH

Bagikan:

Tags

Related Post

Leave a Comment