PKB DKI Dukung Kenaikan Gaji Guru & Dosen, Ingatkan Perhatian untuk Honorer

pkb jakarta dukung kenaikan gaji honorer

“Ini realita yang harus segera dibenahi. Tidak boleh ada lagi guru honorer di Jakarta atau di mana pun yang bergaji Rp300 ribu. Kalau kita serius ingin meningkatkan kualitas pendidikan, maka kesejahteraan guru honorer wajib menjadi prioritas,” tegas Uwais.

PKBJakartaID | Jakarta ~ Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, Uwais El Qoroni, menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang berencana menaikkan gaji ASN, khususnya guru dan dosen. Kebijakan ini menurutnya adalah bentuk penghargaan bagi para pendidik yang menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa.

“Kami di Fraksi PKB DKI Jakarta sangat mengapresiasi langkah Presiden. Guru dan dosen adalah pejuang peradaban, sehingga sudah selayaknya kesejahteraan mereka terus ditingkatkan,” kata Uwais di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Namun, Uwais menegaskan perhatian pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada guru dan dosen ASN. Guru honorer yang jumlahnya masih banyak di Jakarta maupun daerah lain juga harus diperhatikan. Ia menyoroti fakta bahwa masih ada guru honorer yang menerima gaji sangat rendah, bahkan hanya Rp300 ribu per bulan.

“Ini realita yang harus segera dibenahi. Tidak boleh ada lagi guru honorer di Jakarta atau di mana pun yang bergaji Rp300 ribu. Kalau kita serius ingin meningkatkan kualitas pendidikan, maka kesejahteraan guru honorer wajib menjadi prioritas,” tegasnya.

Menurut Uwais, kenaikan gaji juga harus sejalan dengan peningkatan kinerja. Dengan kesejahteraan yang layak, guru dan dosen akan lebih fokus, inovatif, dan mampu membimbing siswa maupun mahasiswa dengan lebih baik.

“Kesejahteraan adalah hak, sementara kualitas pendidikan adalah kewajiban bersama. Keduanya tidak boleh dipisahkan. Kalau guru sejahtera, maka mutu pendidikan kita juga akan naik,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani (Lalu Ari), juga menekankan hal serupa. Ia menegaskan, pada 2026 mendatang tidak boleh ada lagi guru honorer dengan gaji minim.

Seperti diketahui, rencana kenaikan gaji ASN ini tertuang dalam Perpres No. 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah diteken Presiden Prabowo sejak 30 Juni 2025. Fokus kenaikan gaji diarahkan pada guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. (AKH)

Bagikan:

Tags

Related Post

Leave a Comment