KUHP Baru Berlaku, PKB Jakarta: Aturan Zina dan Kumpul Kebo Harus Jaga Moral, Bukan Jadi Alat Intimidasi

Hasbiallah ILyas Anggota Komisi III DPR RI dari FPKB
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas - FOTO | Dok. PKBJakartaID

KUHP baru diberlakukan. PKB Jakarta ingatkan aturan zina dan kumpul kebo jangan disalahgunakan jadi alat intimidasi warga.

PKBJakartaID | Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) DKI Jakarta H. Hasbiallah Ilyas menilai pengaturan soal perzinaan dan kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru semestinya ditempatkan sebagai instrumen penjaga moral publik, bukan alat intimidasi terhadap warga.

Pernyataan itu disampaikan Hasbiallah menyusul mulai berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP per 2 Januari 2026. Regulasi tersebut antara lain mengatur pidana bagi praktik hubungan seksual di luar perkawinan dan hidup bersama tanpa ikatan nikah.

Menurut Hasbiallah, bagi PKB Jakarta yang berbasis massa religius, khususnya warga Nahdliyin, ketentuan tersebut sejalan dengan nilai etika sosial dan keagamaan yang hidup di masyarakat. Namun, penerapannya harus tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian.

“Aturan ini harus dimaknai sebagai rambu moral. Bukan untuk menekan, mengintimidasi, atau membuka ruang persekusi terhadap warga,” kata Hasbiallah, Senin (5/1/2026).

Anggota Komisi III DPR RI itu menekankan bahwa pasal perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP baru merupakan delik aduan absolut. Proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak tertentu, seperti suami, istri, orang tua, atau anak kandung pelaku.

Bagi Hasbiallah, mekanisme delik aduan menjadi pembatas penting agar negara tidak masuk terlalu jauh ke wilayah privat warga negara. Ia menilai pengaturan tersebut mencerminkan upaya mencari titik temu antara perlindungan moral publik dan penghormatan terhadap hak individu.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menafsirkan pasal-pasal tersebut secara berlebihan. Di wilayah seperti Jakarta, dengan tingkat pluralitas sosial yang tinggi, pendekatan represif dinilai justru berpotensi memicu masalah baru.

“Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan dan kemaslahatan. Tujuannya menjaga ketertiban sosial, bukan menciptakan ketakutan,” ujarnya.

Hasbiallah menambahkan, sebagai kota global, Jakarta dituntut untuk tampil modern sekaligus beradab. Menurut dia, kemajuan ekonomi dan keterbukaan budaya tetap membutuhkan fondasi etika agar kehidupan sosial berjalan seimbang.

Dengan demikian, ia berharap implementasi KUHP baru dilakukan secara proporsional, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga tujuan pembentukan undang-undang untuk menjaga harmoni sosial dapat tercapai tanpa mengorbankan rasa aman masyarakat. (AKH)

Bagikan:

Related Post

Leave a Comment