PPID

PPID memiliki tugas dan wewenang, meliputi:

  1. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta ;
  2. Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan PKB Jakarta;
  3. Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari lingkungan PKB Jakarta ;
  4. Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi informasi yang terbuka untuk publik;
  5. Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan badan hukum PKB Jakarta;
  6. Menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pembina PPID;
  7. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID.

PPID Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta berupaya memberikan pelayanan infomasi publik dan berkomitmen untuk :

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang‐Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan mudah dan sederhana;
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  5. Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. PKB Jakarta menyiapkan ruang dan fasilitas ( website resmi ) yang tertata baik;
  7. PKB Jakarta bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
  8. PKB Jakarta Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  9. PKB DKI Jakarta tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.