Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokmentasi (PPID) DPW PKB DKI Jakarta dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPW PKB Jakarta Nomor : 801?DPW-21-?01/III/2025.
Dengan tugas mencakup, antara lain:
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta ;
- Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan PKB Jakarta;
- Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari lingkungan PKB Jakarta ;
- Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi informasi yang terbuka untuk publik;
- Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan badan hukum PKB Jakarta;
- Menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pembina PPID;
- Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada atasan PPID.

Leave a Comment