120 Pesantren Bertahan di Tengah Kota Megapolitan, Tapi Program Afirmasi Masih Nihil!

Anggota Fraksi PKB Muhammad Lefy. FOTO | Dok. PKBJakartaID

“Pesantren bukan hanya tempat mengaji, tapi juga pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat. Sayangnya, hingga kini, belum ada program afirmatif khusus yang betul-betul diarahkan untuk mendukung kemandirian pesantren di Jakarta,” ujar Lefy dalam forum rapat.

PKBJakartaID | Jakarta, 17 Juni 2025 ~ Di tengah gemerlap pembangunan Jakarta sebagai kota megapolitan, nasib ratusan pesantren ternyata masih luput dari perhatian serius. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta menyoroti minimnya program afirmasi yang diberikan pemerintah daerah kepada lembaga-lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut.

Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Senin (16/6/2025), anggota Fraksi PKB Muhammad Lefy menyampaikan keprihatinannya. Ia menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 120 pondok pesantren di Jakarta, namun sebagian besar masih beroperasi di kawasan padat penduduk dengan fasilitas serba terbatas.

“Pesantren bukan hanya tempat mengaji, tapi juga pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat. Sayangnya, hingga kini, belum ada program afirmatif khusus yang betul-betul diarahkan untuk mendukung kemandirian pesantren di Jakarta,” ujar Lefy dalam forum rapat.

Pesantren Jadi Penyangga Sosial, Tapi Minim Perhatian

Sebagai partai yang lahir dari tradisi pesantren dan Nahdlatul Ulama, PKB menilai peran pesantren dalam pembangunan daerah seharusnya mendapatkan tempat khusus. Di tengah tantangan urbanisasi dan tekanan ekonomi kota besar, pesantren terbukti mampu menjadi pusat pembentukan karakter, sekaligus menopang pemberdayaan masyarakat sekitar.

“Program penguatan pendidikan keagamaan dan kelembagaan pesantren semestinya diintegrasikan ke dalam skema pembangunan daerah secara lebih terstruktur,” tambah Lefy.

Pemprov DKI Mengaku Terbatas Kewenangan

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengakui bahwa secara aturan, pembinaan pesantren merupakan kewenangan pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Meski demikian, Rano menyatakan Pemprov DKI tetap berupaya memberikan dukungan melalui kerja sama dengan Kementerian Agama.

“Melalui kolaborasi dengan Kanwil Kemenag, hibah insentif sudah disalurkan ke lebih dari 1.400 guru dan tenaga pendidik pesantren,” terang Rano.

Selain itu, sebanyak 65.897 santri dari keluarga tidak mampu juga telah menerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama 2025.

“Kami tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan afirmatif, meskipun secara regulasi ada keterbatasan kewenangan,” tambahnya.

Mendesak Afirmasi Lebih Konkret

Meski bantuan insentif dan KJP sudah berjalan, PKB menilai langkah itu masih jauh dari cukup. Mengingat pesantren di Jakarta menghadapi tantangan khusus sebagai lembaga pendidikan keagamaan di tengah lingkungan urban dengan biaya hidup yang tinggi, dukungan konkret yang berkelanjutan dianggap sangat penting.

Ke depan, dorongan agar Pemprov DKI Jakarta menyusun program afirmatif yang lebih komprehensif untuk pesantren diperkirakan akan terus menguat, apalagi seiring dengan semangat Jakarta menuju kota global yang seharusnya tak melupakan akar tradisi sosial-keagamaannya. (AKH)

Bagikan:

Tags

Related Post

Leave a Comment