Miris! Guru Pesantren di Jakarta Masih Digaji Rp350 Ribu, PKB Tuntut Perda Pesantren Segera Direalisasikan

sekwil DPW PKB Jakarta
“Dulu santri dianggap sebelah mata. Sekarang? Negara mulai mengakui peran mereka. Itu kerja nyata PKB!," ujar M. Fauzi, Minggu (6/7/2025).

“Kalau Perda ini lahir, itu buah dari perjuangan PKB Jakarta. Jangan sampai pesantren terus-menerus terpinggirkan!” tegasnya.

PKBJakartaID | Jakarta, 7 Juli 2025 ~ Siapa sangka, di tengah gemerlapnya Ibu Kota, masih ada guru pesantren yang hanya digaji Rp350 ribu per bulan! Fakta mengejutkan ini diungkap oleh Sekwil DPW PKB DKI Jakarta, H. Muhammad Fauzi.

Dalam acara pembekalan kader PKB Jakarta Pusat, Fauzi menyerukan perlunya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren di Jakarta. Menurutnya, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren harus segera memiliki turunan di tingkat daerah agar pesantren diakui, didukung, dan diberdayakan secara maksimal.

“Kalau Perda ini lahir, itu buah dari perjuangan PKB Jakarta. Jangan sampai pesantren terus-menerus terpinggirkan!” tegasnya.

Tak hanya soal regulasi, Fauzi juga menyinggung minimnya perhatian terhadap sekitar 200 pesantren di Jakarta. Banyak di antaranya yang kekurangan fasilitas, dan guru-gurunya hidup dalam keterbatasan.

Lebih lanjut, Fauzi menyoroti peran besar PKB dalam memperjuangkan alokasi 20% anggaran pendidikan dari APBN, serta kelahiran Hari Santri Nasional yang kini menjadi tonggak pengakuan negara terhadap kontribusi santri dan pesantren.

“Dulu santri dianggap sebelah mata. Sekarang? Negara mulai mengakui peran mereka. Itu kerja nyata PKB!”

Apakah Jakarta akan menjadi provinsi yang ramah terhadap pesantren? Semua tergantung apakah Perda Pesantren bisa segera disahkan atau tidak. (AKH)

Bagikan:

Tags

Related Post

Leave a Comment