Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta menilai RPIP harus menjadi peta jalan transformasi ekonomi ibu kota sebagai kota global, dengan fokus industri halal bernilai tambah, ramah lingkungan, dan berpihak pada UMKM.
PKBJakartaID | Jakarta ~ Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta menegaskan pentingnya menjadikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026–2046 sebagai peta jalan transformasi ekonomi ibu kota, bukan sekadar daftar program sektoral.
Dalam pemandangan umum Fraksi PKB terhadap Ranperda RPIP DKI Jakarta, PKB menilai bahwa dokumen perencanaan industri 20 tahun ke depan tersebut harus mampu meneguhkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional sekaligus kota global, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“RPIP Jakarta tidak cukup hanya memuat target dan program industri. Ia harus menjadi desain besar transformasi ekonomi Jakarta,” ujar Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, Hengky Wijaya, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin.
Tiga Prinsip Besar RPIP Jakarta
Fraksi PKB menekankan bahwa RPIP Jakarta perlu berpijak pada tiga prinsip utama. Pertama, penciptaan nilai tambah dan kualitas pekerjaan. Dalam konteks kota dengan keterbatasan ruang seperti Jakarta, industri yang didorong harus bernilai tambah tinggi, berbasis pengetahuan, hemat lahan, dan mampu menciptakan pekerjaan layak.
Jakarta, menurut PKB, tidak boleh terjebak dalam kompetisi biaya murah, melainkan harus bergerak menuju kompetisi inovasi, produktivitas, dan kualitas. Penguatan jasa industri, desain, rekayasa, riset terapan, hingga manufaktur cerdas dinilai menjadi kunci agar pelaku usaha kecil dapat naik kelas dan masuk dalam rantai pasok industri modern.
Prinsip kedua adalah keberlanjutan lingkungan dan ketahanan kota. Fraksi PKB menegaskan bahwa pembangunan industri di Jakarta harus selaras dengan upaya perbaikan kualitas udara, pengurangan emisi, efisiensi energi, serta pengendalian limbah dan tata ruang.
“Dalam konteks kota global, standar hijau bukan lagi pilihan, tetapi prasyarat reputasi,” kata Hengky.
Karena itu, RPIP perlu memuat skema transisi industri hijau dan ekonomi sirkular yang realistis, disertai dukungan teknologi dan insentif bagi pelaku industri agar patuh terhadap standar lingkungan.
Adapun prinsip ketiga adalah keadilan ekonomi. PKB menilai RPIP tidak boleh hanya menguntungkan pelaku industri besar, tetapi harus berpihak pada industri mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui perluasan akses pembiayaan, penguatan pemasaran, serta kemudahan kepatuhan regulasi.
Dorong Penguatan Industri Halal
Dalam catatan penguatan RPIP, Fraksi PKB secara khusus menyoroti pentingnya pengembangan industri halal sebagai salah satu fokus industri Jakarta. Menurut PKB, industri halal tidak hanya memiliki nilai ekonomi yang besar, tetapi juga basis sosial yang luas dan relevan dengan karakter masyarakat Jakarta.
PKB mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengalokasikan anggaran dan program yang memadai guna memberdayakan organisasi dan lembaga sosial keagamaan agar mampu membina potensi ekonomi berbasis industri halal yang berwawasan lingkungan.
Laporan ekonomi Islam global menunjukkan bahwa belanja konsumen muslim di sektor halal dan gaya hidup mencapai sekitar 2,43 triliun dollar AS pada 2023 dan diproyeksikan terus meningkat. Hal ini dinilai menjadi peluang strategis bagi Jakarta untuk memperkuat posisinya dalam ekosistem industri halal global.
Penguatan industri halal ini juga dipandang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menegaskan pentingnya sertifikasi halal sebagai kepastian bagi konsumen. Karena itu, dukungan pemerintah daerah perlu diarahkan agar pelaku usaha mikro dan kecil tidak tertinggal dalam akses sertifikasi, standardisasi, dan pasar.
Berbasis Komunitas dan Ramah Lingkungan
Fraksi PKB menilai organisasi sosial keagamaan memiliki modal sosial dan jejaring pembinaan yang kuat. Jika difasilitasi secara tepat, pendekatan berbasis komunitas dinilai efektif dalam mendorong lahirnya wirausaha halal yang berintegritas dan berdaya saing, sebagaimana pengalaman program One Pesantren One Product.
Namun demikian, PKB menegaskan bahwa pengembangan industri halal juga harus berwawasan lingkungan. Pertumbuhan industri tidak boleh menambah beban limbah dan emisi kota. Karena itu, program pemberdayaan harus memasukkan praktik produksi bersih, efisiensi energi, pengelolaan limbah, serta penggunaan kemasan ramah lingkungan sesuai standar industri hijau.
Untuk memastikan implementasi berjalan konkret, PKB mengusulkan agar RPIP memuat program inkubasi usaha halal berbasis komunitas, pendampingan sertifikasi dan standardisasi, penyediaan rumah produksi bersama, akses pembiayaan ramah UMKM, serta kurasi produk agar mampu masuk ke pasar modern.
RPIP Harus Terukur dan Bisa Dievaluasi
Selain industri halal, Fraksi PKB juga menekankan pentingnya instrumen pelaksanaan RPIP yang konkret, sinkronisasi tata ruang industri, integrasi dengan rantai pasok dan logistik nasional, serta tata kelola pengukuran kinerja yang jelas.
RPIP 20 tahun, menurut PKB, perlu dibagi ke dalam tahapan yang dapat dievaluasi secara berkala, dengan indikator terukur seperti pertumbuhan UMKM industri yang naik kelas, peningkatan penyerapan tenaga kerja formal, peningkatan produktivitas, hingga penurunan intensitas emisi industri.
“Tanpa indikator dan mekanisme evaluasi yang tegas, RPIP akan sulit dikawal sebagai janji pembangunan yang nyata bagi warga Jakarta,” kata Hengky. (AKH)







Leave a Comment