Megah dari Luar, Belum Tentu Aman di Dalam

Photo by Pexels

Sebagai kota metropolitan, Jakarta tidak cukup hanya berlomba menghadirkan pembangunan fisik. Pengawasan terhadap keamanan bangunan juga harus berjalan seiring agar pertumbuhan kota tidak meninggalkan risiko bagi warga.

PKBJakartaID | Jakarta — Jakarta terus tumbuh dengan gedung-gedung tinggi, kawasan bisnis modern, dan pusat aktivitas yang makin padat. Dari luar, semuanya tampak tertata dan meyakinkan. Namun di balik megahnya bangunan ibu kota, ada pertanyaan yang jarang benar-benar diperhatikan publik: apakah gedung-gedung itu benar-benar aman digunakan?

Persoalan ini kembali mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan puluhan pengelola gedung dan kawasan parkir yang terindikasi belum memiliki atau tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat penting untuk memastikan sebuah bangunan layak digunakan dan memenuhi standar keselamatan bagi masyarakat.

SLF Bukan Sekadar Urusan Administrasi

Banyak orang mengira Sertifikat Laik Fungsi hanyalah dokumen pelengkap sebelum sebuah gedung beroperasi. Padahal, SLF merupakan bentuk jaminan bahwa bangunan telah memenuhi aspek teknis, keselamatan, hingga kenyamanan bagi pengguna.

Tanpa SLF yang aktif dan diperbarui, risiko keselamatan menjadi persoalan serius. Bangunan yang digunakan setiap hari oleh ribuan pekerja dan pengunjung seharusnya berada dalam pengawasan ketat, bukan sekadar berjalan karena aktivitas bisnis terus berlangsung.

Wakil Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Fuadi Luthfi, mengatakan sedikitnya 23 pengelola gedung dan kawasan parkir terindikasi belum memiliki atau tidak memperpanjang SLF. Temuan ini dinilai menjadi alarm penting bagi tata kelola bangunan di Jakarta.

Kota Modern Harus Tegas pada Keselamatan

Sebagai kota metropolitan, Jakarta tidak cukup hanya berlomba menghadirkan pembangunan fisik. Pengawasan terhadap keamanan bangunan juga harus berjalan seiring agar pertumbuhan kota tidak meninggalkan risiko bagi warga.

Ketegasan terhadap pelanggaran perlu dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai aturan hanya ketat untuk pelaku kecil, sementara bangunan besar dengan aktivitas tinggi justru lolos dari pengawasan yang seharusnya menjadi standar dasar.

Keselamatan publik seharusnya menjadi prioritas utama. Sebab ketika sebuah gedung bermasalah, dampaknya tidak hanya dirasakan pengelola, tetapi juga pekerja, pengunjung, dan masyarakat luas yang beraktivitas di dalamnya setiap hari.

Jangan Tunggu Musibah Baru Bertindak

Sering kali evaluasi baru dilakukan setelah terjadi insiden. Padahal, fungsi pengawasan seharusnya hadir untuk mencegah risiko sejak awal, bukan sekadar merespons setelah muncul korban atau kerugian.

Kasus temuan SLF ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan bangunan di Jakarta. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi budaya, bukan hanya formalitas administratif.

Jakarta membutuhkan pembangunan yang bukan hanya tinggi dan megah, tetapi juga aman dan bertanggung jawab. Karena kota yang baik bukan diukur dari banyaknya gedung berdiri, melainkan dari seberapa serius keselamatan warganya dijaga. *ACH

Bagikan:

Tags

Related Post

Leave a Comment