SLF mati bukan cuma soal administrasi. Di Jakarta, puluhan gedung besar kini terancam disegel karena dianggap mengabaikan keselamatan publik.
SLF Mati, Gedung Besar di Jakarta Terancam Disegel
PKBJakartaID | Jakarta ~ Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan puluhan gedung dan perusahaan besar di Ibu Kota belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Temuan tersebut memicu ancaman sanksi tegas mulai dari surat peringatan hingga penyegelan bangunan yang dinilai melanggar aturan keselamatan gedung.
Wakil Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Fuadi Luthfi mengatakan sedikitnya 23 pengelola gedung dan kawasan parkir terindikasi belum memiliki atau tidak memperpanjang SLF. Salah satu temuan berada di Pasar Asemka, Jakarta Barat, yang disebut belum pernah memiliki SLF sejak 1989, sementara SLF milik Ajinomoto Indonesia di Sunter Jaya tercatat kedaluwarsa sejak 2009.
SLF Dinilai Bukan Sekadar Dokumen Administrasi
Fuadi menilai masih banyak pemilik bangunan menganggap SLF hanya sebagai pelengkap administrasi semata. Padahal, dokumen tersebut berkaitan langsung dengan aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan publik dalam penggunaan sebuah gedung.
“Kalau SLF aja diabaikan, artinya dia juga pasti akan mengabaikan keselamatan warga,” kata Fuadi. Ia mencontohkan kasus kebakaran Gedung Terra Drone beberapa waktu lalu yang diketahui memiliki status SLF kedaluwarsa sehingga menjadi perhatian serius pansus.
Menurut Fuadi, pemerintah daerah tidak boleh lagi memberi toleransi terhadap pelanggaran SLF. Karena itu, Pansus meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta segera mengirimkan surat peringatan kepada pengelola gedung yang belum memperpanjang atau mengurus SLF. Tahapan sanksi disiapkan mulai dari SP1, SP2, hingga penyegelan apabila tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan.
DPRD Dorong Pengawasan Gedung Berbasis Real-Time
Selain penindakan, DPRD DKI Jakarta juga meminta pemerintah daerah membangun sistem pengawasan gedung berbasis real-time. Sistem tersebut dinilai penting untuk memetakan bangunan yang belum memiliki SLF sekaligus mengidentifikasi gedung terbengkalai di Jakarta.
Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina Sari memastikan pemerintah daerah akan bertindak tegas terhadap pengelola gedung yang mengabaikan kewajiban SLF. Menurut dia, bangunan tanpa SLF berpotensi membahayakan masyarakat karena belum dipastikan memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
“Kalau misalnya enggak sesuai sama peraturan, itu pasti kita segel ujungnya,” ujar Vera. Ia menegaskan setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF sebelum digunakan. Pemerintah tetap memberikan kesempatan melalui tahapan surat peringatan, namun penghentian operasional permanen dapat dilakukan apabila pelanggaran terus diabaikan. *ACH







Leave a Comment