PKB Jakarta menilai program sterilisasi kucing liar perlu dilihat dari aspek kemaslahatan. Ketua Dewan Syuro DPW PKB Jakarta KH Sanwani menjelaskan pandangan fikih Islam terkait sterilisasi kucing di tengah ledakan populasi kucing liar yang mencapai lebih dari 754 ribu ekor di Jakarta.
PKBJakartaID | Jakarta — Ledakan populasi kucing liar di Jakarta menjadi persoalan perkotaan yang semakin serius. Data Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mencatat, jumlah kucing liar di ibu kota telah mencapai sekitar 754.400 ekor pada tahun 2024. Angka tersebut jauh melampaui populasi kucing peliharaan yang tercatat sebanyak 111.750 ekor.
Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terus menjalankan program sterilisasi melalui metode Trap-Neuter-Return (TNR) sebagai upaya pengendalian populasi sekaligus menjaga Jakarta tetap bebas rabies dan ramah terhadap kesejahteraan hewan.
Menanggapi program tersebut, Ketua Dewan Syuro DPW PKB DKI Jakarta, KH Sanwani, menilai bahwa persoalan sterilisasi kucing perlu dipahami secara utuh, tidak hanya dari sisi hukum fikih semata, tetapi juga dari aspek kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat dan lingkungan.
Menurutnya, Islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi kasih sayang terhadap seluruh makhluk hidup, termasuk hewan. Namun dalam kondisi tertentu, tindakan pengendalian populasi dapat dipertimbangkan selama memiliki tujuan yang jelas dan memberikan manfaat yang lebih besar.
“Islam mengajarkan rahmat bagi seluruh alam. Karena itu, perlakuan terhadap hewan harus dilakukan secara manusiawi. Namun pada saat yang sama, kita juga harus mempertimbangkan kemaslahatan yang lebih luas ketika populasi hewan tertentu berkembang tanpa kendali dan berpotensi menimbulkan persoalan bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” ujar KH Sanwani.
Populasi Kucing Liar Terus Bertambah
KH Sanwani menjelaskan, salah satu alasan mengapa pemerintah melakukan sterilisasi adalah karena kemampuan reproduksi kucing yang sangat tinggi.
Seekor kucing betina sudah dapat hamil pada usia sekitar lima bulan dan dapat melahirkan beberapa anak dalam satu kali masa kehamilan. Dalam hitungan beberapa tahun, jumlah keturunannya dapat berkembang secara eksponensial.
Akibatnya, populasi kucing liar yang tidak terkendali berpotensi memunculkan berbagai persoalan, mulai dari masalah kebersihan lingkungan, penyebaran penyakit, hingga meningkatnya risiko penelantaran hewan itu sendiri.
“Kalau populasi terus bertambah tanpa pengendalian, yang terjadi justru banyak kucing yang hidup terlantar, kekurangan makanan, rentan penyakit, dan tidak mendapatkan perlindungan yang layak,” katanya.
Pandangan Fikih Mazhab Syafi’i
Meski demikian, KH Sanwani mengakui bahwa dalam literatur fikih klasik, khususnya mazhab Syafi’i, hukum asal mengebiri atau mengkastrasi kucing memang tidak diperbolehkan.
Ia menjelaskan bahwa para ulama memberikan syarat tertentu terkait kebolehan kebiri pada hewan, yaitu hewan tersebut halal dikonsumsi, dilakukan ketika masih kecil, dan dilakukan dengan cara yang tidak membahayakan keselamatannya.
Karena kucing bukan termasuk hewan yang halal dimakan, maka secara tekstual kebiri terhadap kucing tidak masuk dalam kategori yang dibolehkan sebagaimana dijelaskan dalam sejumlah kitab fikih klasik.
“Pandangan ini penting untuk dipahami sebagai bagian dari khazanah keilmuan Islam yang harus dihormati,” ujarnya.
Pendekatan Kemaslahatan Perlu Diperhatikan
Namun demikian, KH Sanwani menilai bahwa persoalan sterilisasi kucing liar dalam konteks perkotaan modern perlu dilihat melalui pendekatan kemaslahatan (maslahah) yang menjadi salah satu prinsip penting dalam hukum Islam.
Menurutnya, tujuan utama program sterilisasi yang dilakukan pemerintah bukanlah menyakiti hewan, melainkan mencegah dampak yang lebih besar akibat ledakan populasi yang tidak terkendali.
“Tujuannya bukan menyiksa atau merusak ciptaan Allah. Tujuannya adalah mengendalikan populasi agar tidak menimbulkan kemudaratan yang lebih besar, baik bagi manusia maupun bagi hewan itu sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam banyak kasus, ledakan populasi kucing liar justru menyebabkan penderitaan yang lebih besar bagi satwa tersebut karena keterbatasan makanan, tempat hidup, hingga risiko penyakit.
Karena itu, menurutnya, program sterilisasi yang dilakukan secara profesional, aman, dan memperhatikan kesejahteraan hewan dapat menjadi bagian dari solusi yang perlu dipertimbangkan secara bijaksana.
Jakarta Ramah Satwa dan Ramah Lingkungan
KH Sanwani berharap program pengendalian populasi kucing liar tidak hanya berhenti pada kegiatan sterilisasi semata, tetapi juga dibarengi dengan edukasi masyarakat mengenai tanggung jawab memelihara hewan.
Menurutnya, banyak persoalan kucing liar bermula dari kebiasaan sebagian pemilik yang membuang atau menelantarkan hewan peliharaan ketika tidak lagi mampu merawatnya.
“Kesadaran masyarakat juga sangat penting. Jangan sampai memelihara saat lucu, tetapi ditelantarkan ketika sudah besar. Ini juga bagian dari ajaran Islam tentang amanah dan tanggung jawab terhadap makhluk hidup,” katanya.
PKB Jakarta memandang bahwa upaya mewujudkan Jakarta sebagai kota yang modern, sehat, dan ramah satwa harus berjalan beriringan dengan nilai-nilai kemanusiaan, perlindungan lingkungan, serta prinsip-prinsip keagamaan yang menjunjung kasih sayang terhadap seluruh ciptaan Allah.
“Pada akhirnya, yang dicari adalah keseimbangan antara perlindungan hewan, kesehatan masyarakat, dan kemaslahatan bersama,” tutup KH Sanwani. (AKH)







Leave a Comment