Gubernur Pramono Anung Ajukan Dua Ranperda: Sistem Kesehatan dan Perlindungan Perempuan

FOTO Dok. internal PKB
Kedua ranperda tersebut mencakup perubahan Sistem Kesehatan Daerah serta Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan

PKBJakarta.ID | Jakarta ~ Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin, 4 Mei 2026. Kedua ranperda tersebut mencakup perubahan Sistem Kesehatan Daerah serta Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan.

Ranperda Sistem Kesehatan Daerah diajukan sebagai revisi atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan sektor kesehatan saat ini. Menurut Pramono, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta dinamika pascapandemi Covid-19.

“Pandemi menunjukkan bahwa sistem kesehatan harus lebih kuat, adaptif, dan tangguh,” kata Pramono dalam pidatonya.

Ia menyebut Jakarta menghadapi berbagai tantangan kesehatan, mulai dari meningkatnya penyakit tidak menular, masih tingginya penyakit menular, hingga kesenjangan akses layanan kesehatan. Selain itu, faktor lingkungan perkotaan seperti polusi udara dan kepadatan penduduk turut memengaruhi kondisi kesehatan masyarakat.

Melalui ranperda tersebut, pemerintah daerah menargetkan peningkatan akses dan mutu layanan kesehatan, penguatan ketahanan terhadap wabah, serta integrasi sistem layanan dan data kesehatan.

Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan diajukan untuk memperkuat regulasi yang ada sebelumnya, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2011. Pemerintah menilai aturan lama belum mampu menjawab kompleksitas persoalan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.

Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Daerah (SPHPD) menunjukkan peningkatan angka kekerasan terhadap perempuan di Jakarta. Persentase perempuan usia 15–64 tahun yang pernah mengalami kekerasan meningkat dari 18,91 persen menjadi 19,24 persen. Sementara kekerasan dalam satu tahun terakhir naik dari 3,78 persen menjadi 4,15 persen.

Selain itu, jumlah korban yang tercatat oleh Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak juga meningkat dalam tiga tahun terakhir, dari 1.682 kasus pada 2023 menjadi 2.269 kasus pada 2025. 

Pramono mengatakan ranperda ini bertujuan memperkuat pencegahan kekerasan, meningkatkan perlindungan korban, serta menyediakan layanan terpadu yang mudah diakses. “Pelindungan perempuan menjadi prasyarat penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global,” ujarnya.

Ia berharap DPRD dapat membahas kedua ranperda tersebut secara komprehensif agar segera disahkan menjadi peraturan daerah. *ACH

Bagikan:

Tags

Related Post

Leave a Comment