Kekerasan Seksual Dinilai Merusak Martabat Pendidikan dan Masa Depan Korban
PKBJakartaID — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pesantren di Pati kembali memicu perhatian publik. Peristiwa itu bukan hanya menimbulkan luka bagi korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai perlindungan anak di lembaga pendidikan keagamaan.
Sorotan publik menguat karena dugaan pelaku merupakan sosok yang memiliki otoritas pendidikan dan spiritual di lingkungan pesantren. Situasi tersebut dinilai memperlihatkan masih adanya relasi kuasa yang membuat korban sulit berbicara dan takut melapor.
Padahal selama ini pesantren dikenal sebagai ruang pendidikan yang dekat dengan masyarakat. Banyak orang tua mempercayakan anak-anak mereka untuk belajar ilmu agama sekaligus membangun karakter dan masa depan di lingkungan tersebut.
Wakil Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Wafa Patria Umma, mengecam keras dugaan kekerasan seksual tersebut. Menurut dia, tindakan semacam itu tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran moral biasa.
“Kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi kejahatan serius terhadap integritas fisik, kehormatan, mental, dan masa depan korban,” ujar Wafa.
Ia mengatakan dampak kekerasan seksual tidak berhenti pada trauma psikologis, tetapi juga melahirkan stigma sosial yang sering kali memperburuk kondisi korban. Karena itu, korban membutuhkan perlindungan dan keberpihakan penuh dari semua pihak.
Kekerasan Seksual Disebut Tak Boleh Ditutupi
Wafa menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih jika tindakan itu dilakukan oleh figur yang memiliki otoritas di lingkungan pendidikan keagamaan. Menurut dia, upaya menutup-nutupi kasus dengan alasan menjaga nama baik lembaga justru dapat merusak marwah pesantren itu sendiri.
“Pelaku tidak hanya mencederai korban, tetapi juga mencoreng marwah pesantren dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan,” kata dia.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara terbuka dan menjatuhkan hukuman tegas kepada pelaku. Transparansi penanganan perkara dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus memberi rasa aman bagi korban.
Menurut Wafa, kekerasan seksual terhadap anak harus dipandang sebagai kejahatan serius terhadap martabat manusia. Dampaknya dapat berlangsung panjang, mulai dari gangguan mental, hilangnya rasa aman, hingga tekanan sosial yang memengaruhi kehidupan korban di masa depan.
Ia juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan otoritas spiritual untuk membungkam korban. Dalam banyak kasus, korban kesulitan melawan karena pelaku dianggap sebagai figur yang harus dihormati.
Kasus di Pati, kata dia, seharusnya menjadi alarm bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Evaluasi tidak cukup berhenti pada pernyataan prihatin, tetapi harus diwujudkan melalui pembenahan tata kelola dan pengawasan yang lebih ketat.
Wafa mendorong adanya mekanisme pelaporan yang aman dan independen di lingkungan pesantren. Selain itu, korban juga perlu mendapat akses terhadap bantuan hukum dan pendampingan psikologis.
“Perlindungan anak tidak bisa hanya bergantung pada relasi personal dan rasa sungkan,” ujarnya. Ia menilai keterlibatan pihak eksternal dalam pengawasan lembaga pendidikan penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang memiliki posisi dominan terhadap santri.
Selain penegakan hukum, pemulihan korban juga disebut harus menjadi prioritas utama. Korban membutuhkan ruang aman agar tidak mengalami tekanan sosial maupun penghakiman publik. Menurut Wafa, menjaga nama baik pesantren bukan dilakukan dengan menutupi kasus, melainkan dengan keberanian membersihkan lingkungan pendidikan dari praktik kekerasan seksual. Dengan begitu, pesantren dapat tetap menjadi ruang pendidikan yang aman, bermartabat, dan dipercaya masyarakat. *Achi Hartoyo
Wafa menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih jika tindakan itu dilakukan oleh figur yang memiliki otoritas di lingkungan pendidikan keagamaan. Menurut dia, upaya menutup-nutupi kasus dengan alasan menjaga nama baik lembaga justru dapat merusak marwah pesantren itu sendiri.
“Pelaku tidak hanya mencederai korban, tetapi juga mencoreng marwah pesantren dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan,” kata dia.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara terbuka dan menjatuhkan hukuman tegas kepada pelaku. Transparansi penanganan perkara dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus memberi rasa aman bagi korban.
Menurut Wafa, kekerasan seksual terhadap anak harus dipandang sebagai kejahatan serius terhadap martabat manusia. Dampaknya dapat berlangsung panjang, mulai dari gangguan mental, hilangnya rasa aman, hingga tekanan sosial yang memengaruhi kehidupan korban di masa depan.
Ia juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan otoritas spiritual untuk membungkam korban. Dalam banyak kasus, korban kesulitan melawan karena pelaku dianggap sebagai figur yang harus dihormati.
Kasus di Pati, kata dia, seharusnya menjadi alarm bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Evaluasi tidak cukup berhenti pada pernyataan prihatin, tetapi harus diwujudkan melalui pembenahan tata kelola dan pengawasan yang lebih ketat.
Wafa mendorong adanya mekanisme pelaporan yang aman dan independen di lingkungan pesantren. Selain itu, korban juga perlu mendapat akses terhadap bantuan hukum dan pendampingan psikologis.
“Perlindungan anak tidak bisa hanya bergantung pada relasi personal dan rasa sungkan,” ujarnya.
Ia menilai keterlibatan pihak eksternal dalam pengawasan lembaga pendidikan penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang memiliki posisi dominan terhadap santri.
Selain penegakan hukum, pemulihan korban juga disebut harus menjadi prioritas utama. Korban membutuhkan ruang aman agar tidak mengalami tekanan sosial maupun penghakiman publik.
Menurut Wafa, menjaga nama baik pesantren bukan dilakukan dengan menutupi kasus, melainkan dengan keberanian membersihkan lingkungan pendidikan dari praktik kekerasan seksual. Dengan begitu, pesantren dapat tetap menjadi ruang pendidikan yang aman, bermartabat, dan dipercaya masyarakat. *Achi Hartoyo







Leave a Comment