Tri Waluyo Minta Pemprov Bertindak Tegas terhadap Penimbun Sampah Ilegal
PKBJakartaID I Jakarta — Masalah tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di samping Taman Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, belum juga terselesaikan. Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Tri Waluyo, menilai langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah sejauh ini belum mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
Kondisi di lokasi masih memprihatinkan. Lapak-lapak semipermanen penimbun sampah masih terlihat berjajar di sepanjang Jalan Kepanduan II, Pejagalan, Penjaringan. Tumpukan sampah plastik, karung, hingga puing kayu menimbulkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas warga sekitar, termasuk penghuni Apartemen Teluk Intan.
Menurut Tri Waluyo, pemerintah harus menunjukkan ketegasan lebih dalam menangani persoalan tersebut, terlebih karena lahan yang digunakan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Di sini pemerintah itu harus tegas untuk menangani sampah,” kata Tri Waluyo.
Ia menegaskan, lahan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi ruang publik dan fasilitas warga, bukan menjadi lokasi pembuangan sampah liar. Keberadaan TPS ilegal dinilai telah menghilangkan fungsi ruang terbuka yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat.
“Penjaringan itu adalah lahan Pemprov DKI yang seharusnya diperuntukkan untuk RPTRA, taman,” ujar Tri Waluyo.
Legislator dari Komisi C DPRD DKI Jakarta itu juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan adanya pihak tertentu yang melindungi aktivitas pembuangan sampah ilegal di kawasan tersebut. Menurut dia, koordinasi dengan kepolisian diperlukan agar persoalan tidak terus berulang.
“Jika memang ada kelompok orang atau kelompok oknum yang mem-back up atau sengaja menaruh sampah di situ, segera ditindak. Bekerja sama dengan pihak kepolisian,” ucapnya.
DPRD Pertanyakan Lambatnya Respons Dinas Lingkungan Hidup
Selain menyoroti keberadaan TPS ilegal, Tri Waluyo juga mempertanyakan lambatnya tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Padahal, menurut dia, arahan dari gubernur terkait penanganan kawasan tersebut sudah disampaikan sebelumnya.
“Seharusnya setelah dapat instruksi dari Pak Gubernur, ditindaklanjuti dengan secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya. Nah, ini dipertanyakan, bisa dipertanyakan juga kenapa Dinas Lingkungan Hidup bisa lambat,” kata Tri Waluyo.
Di sisi lain, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara memastikan proses pembersihan masih terus berjalan setiap hari. Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Penjaringan, Fadli, mengatakan pengangkutan sampah dilakukan secara kolaboratif menggunakan armada gabungan dan alat berat.
“Armada yang giat di sana gabungan dari Sudin LH, UPS BA dan Sudin LH Kepulauan Seribu dan bantuan alat berat dari SDA,” ujar Fadli.
Pemerintah menargetkan area tersebut segera dibersihkan agar dapat kembali difungsikan sesuai peruntukannya. Setelah proses perataan selesai, lahan direncanakan akan ditimbun menggunakan lumpur oleh Dinas Sumber Daya Air untuk menutup akses pembuangan sampah liar.
“Instruksi secepatnya ditindaklanjuti, nanti kalau sudah rata baru akan ditimbun dengan lumpur oleh SDA,” kata Fadli.
Untuk mencegah aktivitas pembuangan sampah ilegal kembali terjadi, pihak kelurahan juga telah menempatkan petugas di sekitar gerbang masuk kawasan guna melakukan pengawasan. *Achi Hartoyo







Leave a Comment