“Sebagus apa pun aturan yang dibuat, jika karakter atau integritas orang yang menjalankannya bermasalah, maka aturan tersebut tidak akan berjalan secara maksimal,” kata Mia.
PKBJakartaID | Jakarta — Kasus kekerasan seksual yang berulang di sejumlah lembaga pendidikan berbasis asrama menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan menghukum pelaku. Perlu ada pembenahan sistem yang mampu mencegah kekerasan terjadi sejak awal, sekaligus memastikan setiap santri memiliki perlindungan yang memadai selama menjalani pendidikan.
Psikolog sekaligus Wakil Sekretaris DPW PKB DKI Jakarta, Mia Silmiah Sazely, menilai pencegahan harus menjadi fokus utama dalam upaya menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan ramah anak. Menurut dia, berbagai regulasi yang telah ada tidak akan berjalan efektif apabila tidak disertai pengawasan yang ketat serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang mengelola lembaga pendidikan.
“Sebagus apa pun aturan yang dibuat, jika karakter atau integritas orang yang menjalankannya bermasalah, maka aturan tersebut tidak akan berjalan secara maksimal,” kata Mia.
Ia menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren, mulai dari proses perizinan, profil pendiri yayasan, hingga mekanisme pengelolaan yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan asrama.
Langkah tersebut menjadi penting mengingat pesantren memiliki posisi strategis dalam pendidikan karakter dan pembentukan moral generasi muda. Karena itu, perlindungan terhadap santri harus ditempatkan sebagai prioritas utama, sejajar dengan kualitas pendidikan yang diberikan.
Mia menekankan bahwa kasus kekerasan seksual tidak hanya merugikan korban dan keluarganya, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan yang selama ini menjadi tempat menimba ilmu dan nilai-nilai keagamaan.
Pendidikan Seks Bukan Lagi Hal Tabu di Lingkungan Pesantren
Salah satu langkah preventif yang dinilai mendesak adalah memperkuat pendidikan seks yang sesuai dengan usia dan nilai-nilai agama. Menurut Mia, masih banyak masyarakat yang menganggap pendidikan seks sebagai hal yang tabu untuk dibicarakan kepada anak-anak.
Padahal di era digital saat ini, anak-anak sangat mudah mengakses berbagai informasi mengenai seksualitas melalui internet dan media sosial. Tanpa pendampingan yang tepat, informasi yang mereka peroleh justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan membuat mereka rentan menjadi korban kekerasan.
“Pendidikan seks hari ini bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan. Anak perlu memahami tubuhnya, memahami batasan fisik, mengetahui bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain, dan berani mengatakan tidak ketika merasa tidak nyaman,” ujarnya.
Menurut Mia, pendidikan seks yang diberikan di pesantren justru dapat menjadi lebih komprehensif karena diperkuat oleh ajaran agama mengenai penjagaan kehormatan diri, adab pergaulan, dan batasan aurat.
Pemahaman tersebut tidak hanya diberikan kepada santri perempuan, tetapi juga kepada santri laki-laki. Sebab perlindungan diri dan penghormatan terhadap tubuh berlaku untuk semua anak tanpa memandang jenis kelamin.
Selain itu, pendidikan mengenai persetujuan atau consent juga perlu diperkenalkan secara sederhana dan sesuai usia. Tujuannya agar santri memahami bahwa tidak seorang pun berhak melakukan tindakan yang melanggar batasan fisik mereka, sekalipun orang tersebut memiliki kedudukan yang lebih tinggi.
Pengawasan Pengelola dan Sistem Pelaporan Harus Diperkuat
Selain pendidikan, penguatan sistem pengawasan menjadi aspek yang tidak kalah penting. Mia mendorong pemerintah untuk melakukan verifikasi ulang terhadap legalitas pesantren, rekam jejak pengelola, serta struktur yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut.
Menurut dia, proses perizinan tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan juga mempertimbangkan aspek perlindungan anak dan keamanan lingkungan pendidikan.
Ia juga menilai pesantren perlu memiliki mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh santri. Selama ini, banyak korban yang memilih diam karena takut tidak dipercaya, takut dihukum, atau khawatir mendapat stigma dari lingkungan sekitar.
Keberadaan konselor, psikolog, maupun tenaga pendamping yang terlatih dapat menjadi solusi untuk membuka ruang aman bagi santri yang mengalami masalah. Dengan adanya pendamping profesional, gejala trauma dapat dikenali lebih cepat dan korban memperoleh pertolongan sebelum dampaknya menjadi semakin berat.
Mia mencontohkan sejumlah pesantren yang mulai memberikan pelatihan kesehatan mental kepada para ustaz dan pengurus sebagai langkah awal menciptakan lingkungan yang lebih responsif terhadap persoalan psikologis santri.
Ia juga mengapresiasi munculnya berbagai inisiatif seperti pusat krisis santri yang memberikan layanan pendampingan dan perlindungan bagi korban kekerasan.
Menurut Mia, upaya pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada pesantren. Orang tua, pemerintah, masyarakat, hingga lembaga pendidikan harus bekerja sama membangun budaya perlindungan anak yang kuat.
“Pesantren harus menjadi tempat yang aman untuk belajar, bertumbuh, dan membangun karakter. Ketika sistem perlindungan diperkuat dan seluruh pihak terlibat, ruang bagi pelaku untuk menyalahgunakan kekuasaan akan semakin sempit,” ujarnya.







Leave a Comment