Kasus travel umrah bermasalah hampir selalu memiliki pola yang sama. Masyarakat ditawarkan paket dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasar, disertai berbagai janji kemudahan dan promo menarik. Dalam banyak kasus, calon jemaah tidak melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap legalitas perusahaan, rekam jejak penyelenggara, maupun kejelasan kontrak perjalanan yang ditawarkan.
PKBJakartaID | Jakarta — Kasus gagal berangkatnya ribuan calon jemaah umrah yang belakangan menjadi sorotan publik kembali menyisakan pertanyaan besar: mengapa masyarakat masih mudah menjadi korban penyelenggara perjalanan yang bermasalah? Padahal, ibadah umrah bukanlah kebutuhan yang diputuskan secara mendadak. Banyak calon jemaah menabung selama bertahun-tahun, menjual aset, bahkan mengumpulkan dana keluarga demi mewujudkan impian beribadah ke Tanah Suci.
Di tengah tingginya minat masyarakat untuk berangkat umrah, persoalan ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum setelah masalah terjadi. Yang tidak kalah penting adalah membangun literasi masyarakat agar mampu mengenali risiko, memahami hak-haknya sebagai konsumen, serta lebih cermat dalam memilih penyelenggara perjalanan. Bagi Jakarta sebagai kota dengan jumlah calon jemaah umrah yang besar, penguatan literasi konsumen jasa keagamaan menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.
Literasi Konsumen Masih Menjadi Celah
Kasus travel umrah bermasalah hampir selalu memiliki pola yang sama. Masyarakat ditawarkan paket dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasar, disertai berbagai janji kemudahan dan promo menarik. Dalam banyak kasus, calon jemaah tidak melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap legalitas perusahaan, rekam jejak penyelenggara, maupun kejelasan kontrak perjalanan yang ditawarkan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa literasi konsumen masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya memeriksa izin operasional, memastikan jadwal keberangkatan yang realistis, hingga memahami mekanisme pengembalian dana apabila terjadi kendala. Akibatnya, keputusan sering kali lebih didasarkan pada faktor harga dibandingkan aspek keamanan dan kredibilitas penyelenggara.
Di era digital seperti saat ini, informasi sebenarnya tersedia dengan sangat mudah. Namun, kemudahan akses informasi belum tentu berbanding lurus dengan kemampuan masyarakat untuk memilah dan memanfaatkannya. Karena itu, edukasi publik perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai saluran, mulai dari pemerintah, organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, hingga media massa.
Literasi konsumen pada akhirnya bukan sekadar soal memahami produk atau layanan yang dibeli, tetapi juga membangun kesadaran bahwa setiap transaksi memiliki hak dan kewajiban yang harus dipahami sejak awal. Dengan pengetahuan yang memadai, masyarakat akan lebih terlindungi dari berbagai praktik yang merugikan.
Peran Pemerintah dan DPRD dalam Melindungi Warga
Kasus umrah viral juga menjadi pengingat bahwa perlindungan masyarakat tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada individu. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan ekosistem penyelenggaraan perjalanan ibadah berjalan secara sehat, transparan, dan akuntabel. Pengawasan yang kuat perlu berjalan beriringan dengan edukasi yang masif kepada masyarakat.
Di tingkat daerah, DPRD dapat mendorong lahirnya berbagai program edukasi publik yang menyasar kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban, termasuk lansia dan keluarga yang baru pertama kali merencanakan perjalanan ibadah. Sosialisasi mengenai hak konsumen, cara memverifikasi legalitas travel, hingga langkah pengaduan ketika terjadi masalah perlu diperluas agar mudah diakses warga.
Selain itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan lembaga perlindungan konsumen perlu diperkuat. Tujuannya bukan hanya menyelesaikan kasus yang sudah terjadi, tetapi juga mencegah munculnya korban-korban baru di masa mendatang. Pencegahan yang efektif akan jauh lebih baik daripada penanganan setelah kerugian terjadi.
Pada akhirnya, ibadah umrah bukan sekadar perjalanan biasa. Di baliknya terdapat harapan, tabungan, dan impian banyak keluarga. Karena itu, penguatan literasi konsumen jasa keagamaan harus menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan terlindungi dari berbagai praktik yang merugikan.
*Achi Hartoyo







Leave a Comment